Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Jadi ASN Pusat Mulai 2027

Jakarta – Pemerintah memastikan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru sekaligus upaya memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini masih berstatus paruh waktu.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR terus mengupayakan penataan status guru PPPK agar memberikan kepastian kepegawaian sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.

“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” ujarnya.

Keputusan tersebut mencakup sejumlah poin penting. Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, guru PPPK penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes mulai 2027. Status guru juga akan dialihkan menjadi ASN pusat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa proses pengalihan status PPPK paruh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap kebijakan tersebut menjadi dorongan bagi para guru untuk meningkatkan kualitas profesionalismenya.

“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

Berdasarkan data Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS.

Publik sempat ramai membahas Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diangkat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2026 akan berakhir pada 31 Desember 2026. SE tersebut diterbitkan karena pemerintah daerah (Pemda) membutuhkan pedoman resmi dalam menentukan status guru honorer. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian ke depan.

Dengan dimulainya pengangkatan pada Januari 2027, pemerintah menargetkan penataan status guru berjalan lebih terarah. Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah penghapusan status honorer dalam sistem kepegawaian ASN dan memberikan kepastian lebih besar bagi tenaga pendidik.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top