Pemerintah Permudah Sertifikasi Halal, Jalan UMKM Naik Kelas

Oleh: Citra Kurnia Khudori *)

Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026 menjadi salah satu momentum penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai tambahan kewajiban administratif, sebab kepastian halal juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagi UMKM, sertifikasi halal memang menghadirkan pekerjaan tambahan, mulai dari memastikan bahan baku, menata proses produksi, melengkapi dokumentasi, hingga memenuhi ketentuan sertifikasi. Namun, jika proses tersebut dilakukan dengan pendampingan yang tepat, kewajiban halal dapat menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki standar produksi sekaligus membangun reputasi produk yang lebih kuat di mata konsumen.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu UMKM menghadapi pemberlakuan wajib halal. Ia menjelaskan bahwa skema self-declare yang telah disediakan BPJPH menjadi salah satu upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal.

Kemudahan tersebut penting karena karakteristik UMKM berbeda dengan perusahaan berskala besar. Pelaku usaha mikro sering kali mengelola produksi, pemasaran, administrasi, dan keuangan secara bersamaan sehingga tambahan proses administratif dapat terasa cukup berat apabila tidak disertai informasi dan pendampingan yang mudah diakses.

Maman juga mengungkapkan pemerintah masih menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung dan membuka kemungkinan melihat perkembangan di lapangan setelah Oktober 2026. Koordinasi dengan BPJPH menjadi bagian dari langkah tersebut agar penerapan kewajiban halal dapat berjalan seiring dengan kemampuan pelaku UMKM memenuhi ketentuan.

Bagi konsumen, sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status suatu produk. Bagi pelaku usaha, tanda halal dapat berkembang menjadi bagian dari identitas produk yang meningkatkan kepercayaan, terutama ketika konsumen semakin memperhatikan asal bahan, proses produksi, dan standar yang digunakan dalam menghasilkan barang.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai pemberlakuan wajib halal merupakan momentum untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Ia menegaskan bahwa halal tidak lagi sekadar label, tetapi dapat menjadi standar mutu, jaminan kepercayaan konsumen, dan bagian dari daya saing ekonomi Indonesia.

Pandangan tersebut memperluas makna sertifikasi halal dari sekadar pemenuhan regulasi menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha. Ketika proses sertifikasi mendorong pelaku UMKM lebih tertib mencatat bahan baku, menjaga kebersihan produksi, serta memastikan rantai pasoknya, terdapat perbaikan tata kelola yang dapat memberikan manfaat melampaui kebutuhan sertifikasi.

Kesiapan UMKM juga berkaitan erat dengan persoalan bahan baku. Pelaku usaha tidak selalu dapat memastikan status halal sebuah bahan apabila pemasoknya belum memiliki dokumentasi atau sertifikasi yang memadai, terutama pada sektor yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku dari luar negeri.

Persoalan rantai pasok tersebut terlihat pada industri kosmetik yang memiliki struktur bahan baku cukup kompleks. Ketergantungan terhadap bahan impor membuat proses penelusuran status halal membutuhkan koordinasi tidak hanya antara produsen dan lembaga sertifikasi, tetapi juga dengan pemasok bahan baku dari berbagai negara.

Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Akhmad menjelaskan bahwa persoalan sertifikasi halal di industri kosmetik banyak dipengaruhi kondisi rantai pasok. Ia mengungkapkan sekitar 90 persen bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor, sementara survei internal Perkosmi terhadap 243 pelaku usaha menunjukkan hanya 10,6 persen responden yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Riva menilai persoalan tersebut tidak hanya berada pada tahap akhir produksi, tetapi menyangkut rantai pasok dari hulu hingga hilir. Menurutnya, sebagian bahan baku dan proses produksi masih menghadapi persyaratan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi sesuai ketentuan jaminan produk halal.

Kondisi tersebut menjadi pelajaran bahwa sertifikasi halal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha di hilir. Jika bahan baku yang tersedia belum memiliki kepastian halal, produsen akan menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratan meskipun mereka telah memiliki komitmen memperbaiki proses produksi.

Karena itu, penguatan industri halal perlu berjalan dari hulu hingga hilir. Pemerintah dapat memperkuat pendampingan bagi UMKM, sementara industri bahan baku nasional perlu didorong agar semakin mampu menyediakan produk yang memenuhi standar halal sehingga ketergantungan terhadap pemasok luar negeri dapat dikurangi secara bertahap.

Kewajiban halal juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola UMKM secara lebih luas. Pelaku usaha yang mulai mendokumentasikan bahan baku, pemasok, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi akan memiliki sistem usaha yang lebih tertata, yang pada waktunya dapat membantu mereka memenuhi persyaratan pasar modern maupun memperluas akses ke pasar yang lebih besar.

Bagi Indonesia, manfaat kebijakan tersebut tidak berhenti pada bertambahnya jumlah produk bersertifikat halal. Yang lebih penting adalah lahirnya ekosistem usaha yang mampu menghasilkan produk berkualitas, dipercaya konsumen, memiliki tata kelola yang baik, dan semakin siap bersaing di pasar domestik maupun global.

*) Pengamat Isu Sosial Ekonomi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top