
Jakarta, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 berhasil mengamankan delapan orang terkait indikasi pengaturan pajak di lingkungan DJP, memperlihatkan bahwa praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan masih menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan nasional. Dari hasil OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Konsekuensi dari penegakan hukum tersebut, Ditjen Pajak menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan bahwa institusi tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, baik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, serta berkomitmen untuk memastikan semua pelaku pungutan pajak mematuhi kode etik dan undang-undang,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu.
Dalam penegakan hukum, Pemerintah memperkuat komitmennya pada pemberantasan praktik korupsi. Di sektor perpajakan dalam rangkaian tindakan penegakan hukum dan reformasi kebijakan yang intensif sejak awal tahun 2026. Langkah ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus penegakan hukum yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sedangkan, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap oknum yang “masih main-main” dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Menkeu menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik tidak bertanggung jawab itu adalah bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
“Kita tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba merusak sistem pajak kita. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Purbaya.
Rangkaian kasus korupsi dan penindakan hukum di DJP ini berdampak mendorong pemerintah untuk mempercepat agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk modernisasi administrasi melalui sistem Coretax dan penegakan compliance berbasis teknologi. Langkah strategis ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan pada penguatan landasan sistem perpajakan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Peningkatan pengawasan dan transparansi juga dipandang sebagai pijakan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil OTT, memperbaiki prosedur internal, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam rangka membentuk sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas. ***
