
Oleh: Bagas Nurahman)*
Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bukti bahwa setiap korporasi wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) salah satunya adalah melalui penetapan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Langkah ini menegaskan bahwa status perusahaan, besarnya investasi, maupun asal modal tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kemenhut terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla. Komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi landasan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan Ditjen Gakkumhut telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang menjadi perhatian penyidik. Sebanyak 11 korporasi masih menjalani penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara sistematis dengan mengedepankan proses hukum dan pembuktian.
Penetapan PT GAP sebagai tersangka menjadi salah satu gambaran bahwa penegakan hukum berlaku setara bagi perusahaan dengan kepemilikan modal berbeda. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perkara ini berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan dengan investasi asing tetap memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan hukum nasional. Prinsip kesetaraan ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus memastikan kepentingan perlindungan lingkungan tidak dikesampingkan oleh kepentingan ekonomi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan saat ini masih disertai proses penghitungan nilai kerugian. Penanganan kedua perusahaan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla menjadi perhatian serius pemerintah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses pembuktian secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup kegiatan di lokasi kejadian, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Pendekatan tersebut memastikan bahwa penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Ketegasan penegakan hukum juga diperkuat melalui penerapan berbagai instrumen sanksi. Kemenhut telah menjatuhkan sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan. Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri. Penerapan instrumen administratif, perdata, dan pidana secara terpadu memperlihatkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme penindakan yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pemulihan lingkungan.
Koordinasi antara Kemenhut dan Bareskrim Polri turut memperkuat efektivitas penanganan perkara karhutla. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal, mengembangkan alat bukti, serta menelusuri pertanggungjawaban setiap korporasi sesuai tingkat keterlibatannya. Pendalaman terhadap sebelas korporasi lainnya juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh dugaan pelanggaran memperoleh tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi juga menjadi pesan penting bagi seluruh pelaku usaha agar menjadikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian utama dari operasional perusahaan. Setiap kegiatan pembukaan lahan, pengelolaan perkebunan, maupun pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perizinan dan kewajiban perlindungan ekosistem. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penindakan berdasarkan bukti, pemerintah mendorong terciptanya tanggung jawab korporasi sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dengan demikian, penetapan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka menjadi penegasan bahwa korporasi tidak memiliki kekebalan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penegakan hukum karhutla bukan semata-mata tindakan represif, melainkan instrumen untuk memastikan kepatuhan dunia usaha, melindungi kawasan hutan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Konsistensi pemerintah dalam menindak setiap dugaan pelanggaran menjadi fondasi bagi terciptanya keadilan hukum serta iklim investasi yang bertanggung jawab di Indonesia.
)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta
