
Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat reformasi perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkokoh ketahanan nasional. Melalui tata kelola perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis data, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan secara efektif.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi tersebut, DJP menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Koordinasi tersebut dilakukan semata-mata dalam kerangka pertukaran informasi dan dukungan pelaksanaan tugas di lapangan, bukan untuk memberikan kewenangan perpajakan kepada unsur kewilayahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Inge.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan DJP dengan unsur kewilayahan merupakan bagian dari pembangunan jejaring informasi yang bertujuan mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan. Dalam kondisi tertentu, pendampingan dapat dilakukan untuk mendukung aspek keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas, namun seluruh kewenangan yang berkaitan dengan perpajakan tetap berada sepenuhnya pada petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inge juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap adanya koordinasi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan tetap dilaksanakan secara profesional oleh aparat yang berwenang sehingga hak dan kewajiban wajib pajak tetap terlindungi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemerintah memandang reformasi perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan nasional. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan perlindungan sosial yang secara langsung mendukung kesejahteraan masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi antarinstansi, kepastian hukum, serta pelayanan perpajakan yang semakin baik, pemerintah optimistis reformasi perpajakan akan mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, pajak dapat terus menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi, memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
